Putusan PTA MAKASSAR Nomor 46/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | 1. Dra.hj.mardawiah Haking, M.h 2.h.mame Sadafal. M.h |
Panitera | H.hasbi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Permohonan Banding Penggugat/Pembanding dapat diterima.2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Parepare Nomor 284/Pdt.G/2018/PA Pare, tanggal 11 Desember 2018 M, bertepatan dengan tanggal 03 Rabiul Akhir 1440 H.Dan Dengan Mengadili Sendiri-Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.-Menetapkan harta benda Perkawinan berupa:1. Pembayaran obyek sengketa I sejumlah Uang Rp.81.500.000,00(delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).2. Barang/Perabot Rumah tangga (obyek sengketa II) terdiri :a.1 buah tempat tidur (sprint Bed) merek Florence.b.1 buah kursi tamu (sofa kursi sudut) warna merah hitam.c.1 lemari pakaian terbuat dari alminium kaca 3 sekat 2 pintu,d.1 buah Televisi 43 inci merek Samsung.e.1 buah Televisi 32 inci merek Samsung.f.1 buah AC 1 PK merek Panasonic.g.1 buah kulkas merek Samsung 2 pintu.h.1 buah mesin cuci merek Samsung.i.1 buah meja makan segi empat warna hitam.j.1 buah tempat tidur (sprint Bed anak anak) merek sentral.k.1 buah kompor tanam merek Rinnai.l.1 buah lemari kayu tempat televise.m.1.buah lemari tempat piring aluminium. 3. Pembayaran mobil Grand Max ,selama 15 kali angsuran (obyek sengketa IV) sejumlah uang Rp.44.850.000,00(empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat.4. Menetapkan harta bersama pada point 1, 2 dan 3, tersebut, separuh bagian menjadi hak Penggugat dan separuh bagian menjadi hak Tergugat.5. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (separuh) bagian dari harta bersama tersebut point 1, 2 dan 3 diatas, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan penjualan lelang dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat sesuai amar point 4 tersebut.6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa sesuai Berita Acara Sita Jaminan tanggal 11 Oktober 2018.7. Menyatakan tidak menerima gugatan atas obyek sengket III dan V, dan menolak selebihnya.8. Membebankan Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkatan peradilan, pada pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp.2.841.000,00(dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah),dan pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2019/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2019/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pdt.G/2018/PA.Pare
Banding : 46/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Statistik7028