Putusan PA PARE PARE Nomor 284/Pdt.G/2018/PA.Pare |
|
Nomor | 284/Pdt.G/2018/PA.Pare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ilyas |
Hakim Anggota | Khoerunnisa, Dra. Hj. Fatma Abujahja |
Panitera | -dra.nurhidayah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan penggugat dan tergugat adalah suami isteri, yang telah resmi bercerai pada Tanggal 28 September 2016;3. Menetapkan objek sengketa II berupa perabot rumah tangga yang terdiri dari: (a). 1 Buah tempat tidur ( Spint Beed ), merek American,(b). 1 Buah Kursi tamu ( Sofa kursi sudut ), warna merah hitam, (c). 1 Lemari Pakain terbuat dari Alminum kaca, 3 pintu, (d). 1 Buah Televisi 42 Inci merek Samsung, (e). 1 Buah Televisi 39 Inci merek Samsung, (f). 1 Buah AC 1 PK, merek Samsung, (g). 1 Buah Kulkas merek Samsung, 2. Pintu, (h). 1 Buah Mesin Cuci Merek Samsung, (i). 1 Buah Meja Makan segi empat warna hitam, (j). 1 Buah Buah Tempat Tidur ( Sprin Beed Anak anak ), merek America,(k). 1 Buah Kompor Tanam, Merek Rinnai, (l). 1 Buah Lemari Kayu tempat Televisi dan(m).1 Buah Lemari tempat piring aluminium.Adalah harta bersama penggugat dan tergugat dan harus dibagi, bagian menjadi hak dan bagian penggugat dan bagian menjadi hak dan bagian tergugat;4. Menetapkan berupa cicilan kendaraan roda empat selama 6 kali angsuran sebesar Rp 17.940.000, adalah harta bersama penggugat dan tergugat dan harus dibagi, bagian yaitu Rp 8.970.000, jatuh menjadi hak dan bagian penggugat dan bagian yaitu Rp 8.970.000, jatuh menjadi hak dan bagian tergugat;5. Menghukum tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian penggugat sesuai dengan diktum amar putusan angka 3, dan 4 di atas, apabila terjadi kesulitan untuk membagi secara nature, maka demi untuk menjamin terpenuhinya hak dan bagian penggugat, maka objek lain yang menjadi hak milik tergugat akan dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada penggugat sesuai porsi bagian penggugat, yaitu bagian dari objek masing-masing tersebut diatas;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa II sebagaimana tersebut dalam diktum amar putusan angka 3;7. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan atas objek sengketa I berupa tanah dan rumah di atasnya, sebagaimana tersebut dalam surat gugatan penggugat;8. Memerintahkan kepada Panitera atau Juru Sita Pengadilan Agama Parepare atau wakilnya yang sah untuk segera mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah dan rumah objek sengketa I dalam diktum nomor 7 tersebut;9. Tidak menerima dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.841.000,00; (dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pdt.G/2018/PA.Pare.zip
- Download PDF
- 284/Pdt.G/2018/PA.Pare.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pdt.G/2018/PA.Pare
Banding : 46/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Statistik7126