- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III yaitu hubungan antara Pekerja dengan Pengusaha;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat III demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II putus sejak 1 Maret 2018;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat III putus sejak tanggal 31 Oktober 2018;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat atas pemutusan hubungan kerja sejumlah Rp6.336.500,00 (enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pgp |
|
Nomor | 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mistianah, Hakim Anggota 1: Eko Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Uang Penghargaan masa kerja = 2 x Rp2.755.000,00 = Rp5.510.000,00 Uang penggantian hak yang seharusnya diterima = 15% x Rp5.510.000,00 = Rp826.500,00 Jumlah = Rp6.336.500,00 8. Menghukum Tergugat III untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat atas pemutusan hubungan kerja sejumlah Rp11.408.600,00 (sebelas juta empat ratus delapan ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: - Uang pesangon sejumlah Rp3.231.500,00 - Welcome paket sejumlah Rp5.367.100,00 - Upah bulan Oktober 2018 sejumlah Rp2.810.000,00 Jumlah Rp11.408.600,00 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 10. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp1.213.500,00 (satu juta dua ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1095 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pgp
Statistik12112