Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1095 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 1095 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Retno Kusrini |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I CV SUKMA MODERN INDAH, Pemohon Kasasi II DWI ARDINI, dan Pemohon Kasasi III PT BERKAH TRIJAYA INDONESIA Area Bangka Belitung tersebut; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pgp. tanggal 19 Agustus 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III yaitu hubungan antara Pekerja dengan Pengusaha;4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat III demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II putus sejak 1 Maret 2018;6. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat III putus sejak tanggal 31 Oktober 2018;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang kompensasi PHK secara proporsional, yaitu Tergugat I sebesar Rp30.769.500,00 (tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), Tergugat II sebesar Rp30.769.500,00 (tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dan Tergugat III sebesar Rp10.256.500,00 (sepuluh juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1095_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 1095_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1095 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pgp
Statistik10343