Putusan PTA KUPANG Nomor 2/Pdt.G/2014/PTA.Kp |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2014/PTA.Kp |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 2/PDT-G-2014-PTA-Kp |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Syukur. |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin, H. Ahmad Akhsin. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bajawa tanggal 02 Juli 2014 bertepatan dengan tanggal 4 Ramadlan 1435 H. Nomor 0011/Pdt.G/2014/PA.Bjw dengan memperbaiki dan menambah amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi :Dalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak I Roj?i terhadap Termohon ( PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Bajawa;3. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak hadlonah anak Pemohon dan Termohon yang bernama ANAK KE II dan KE I PEMBANDING DENGAN TERBANDING;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bajawa untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat ( PEMBANDING) nafkah selama masa iddah 3 (tiga) bulan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadlonah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK KE IV DAN KE V PEMBANDING DAN TERBANDING;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah ketiga anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK KE III DAN KE IV dan KE V tersebut, minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai ketiga anak tersebut dewasa atau mampu mandiri;5. Menyatakan tidak menerima gugatan untuk selebih dan selainnya;Dalam Konpensi Dan Rekonpensi :- Membebankan biaya perkara ini dalam tingkat pertama melalui Dipa Pengadilan Agama Bajawa sebesar Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalam tingkat banding ini sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2014/PTA.Kp.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2014/PTA.Kp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2014/PA.Bjw
Banding : 2/Pdt.G/2014/PTA.Kp
Statistik10953