Putusan PA BAJAWA Nomor 11/Pdt.G/2014/PA.Bjw |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2014/PA.Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PerdataCeraiTalak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | -rahmat Raharjo |
Hakim Anggota | -rasyid Rizani, M.hi -sukahata Wakano |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Pemohon Konpensi (Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konpensi (Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi) di depan sidang Pengadilan Agama Bajawa; 3. Menetapkan nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Pemohon Konpensi untuk membayar nafkah iddah sebagaimana tersebut dalam poin (3) kepada Termohon Konpensi; 5. Menetapkan anak yang bernama Fifi Nurfinda Kiong dan Khusnul Fatima Tipa berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Pemohon Konpensi; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bajawa untuk mengirim salinan penetapan ini tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sebagian; 2. Menetapkan anak yang bernama Alfazri sebagai anak sah Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi dan Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi; 3. Menetapkan anak yang bernama Fadlan Aril Sandi Mahmud dan Alfazri dalam asuhan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi; 4. Menetapkan nafkah anak yang bernama Fadlan Aril Sandi Mahmud dan Alfazri yang berada dalam asuhan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi minimal sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbulan hingga anak tersebut dewasa; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon konpensi untuk membayar nafkah anak sebagaimana tersebut dalam poin (4) kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi;6. Menolak selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bajawa sejumlah Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2014/PA.Bjw.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2014/PA.Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2014/PA.Bjw
Banding : 2/Pdt.G/2014/PTA.Kp
Statistik11149