Putusan PN PALU Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Pal |
|
Nomor | 5/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | phi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | M. Tadzwif Mustari, Leonard Batserin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat I putus demi hukum sejak putusan diucapkan;3. Menghukum Tergugat I untuk membayar hak-hak normative para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:Penggugat I:- Uang Pesangon Rp. 1.538.570 x 9 bulan = Rp. 13.829.130- Uang Penghargaan Masa Kerja Rp.1.538.570 x 5 bulan = Rp. 7.682.850Jumlah = Rp. 21.511.980- Uang Penggantian hak sebesar 15% x Rp.21.511.980 = Rp. 3.226.797- Upah proses Rp. 1.538.570 x 6 bulan = Rp. 9.231.420- Uang Cuti Tahunan yang belum gugur = Rp. 401.366- Uang THR keagamaan = Rp. 1.538.570 Total = Rp. 35.910.133(Tiga puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah)Penggugat II:- Uang Pesangon Rp. 1.547.122 x 9 bulan = Rp. 13.924.098- Uang Penghargaan Masa Kerja Rp.1.547.122 x 5 bulan = Rp. 7.735.610Jumlah = Rp. 21.659.708- Uang Penggantian hak sebesar 15% x Rp.21.659.708 = Rp. 3.248.956- Upah proses Rp. 1.547.122 x 6 bulan = Rp. 9.282.732- Uang Cuti Tahunan yang belum gugur = Rp. 403.597- Uang THR keagamaan = Rp. 1.547.122 Total = Rp. 36.142.115(Tiga puluh enam juta seratus empat puluh dua ribu seratus lima belas rupiah)4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 629 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 5/PDT.SUS-PHI/ 2014/PN.PAL
Statistik11515