Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 210 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 210 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PEPUTRA MAHA RAYA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr, tanggal 14 Agustus 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 8 adalah terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2018, dan untuk Penggugat 8 sampai dengan 13 adalah terhitung sejak tanggal 6 Juni 2018;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, atas dasar ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kepada Para Penggugat berupa uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada Para Penggugat, dengan rincian sebagaimana dalam pertimbangan terdahulu dan jumlah setiap Para Penggugat adalah sebagai berikut:1) Penggugat 1 (satu) Syahnur Saragih Rp33.211.200,002) Penggugat 2 (dua) Taliziduhu Lawolo Rp44.784.800,003) Penggugat 3 (tiga) Akhirul Anwar Hasibuan Rp21.637.600,004) Penggugat 4 (empat) Jonson Situmeang Rp30.317.800,005) Penggugat 5 (lima) Bayu Aditya Rp30.317.800,006) Penggugat 6 (enam) Khairul Simamora Rp36.104.600,007) Penggugat 7 (tujuh) Suyanto, Rp27.424.400,008) Penggugat 8 (delapan) Rosti Rp34.720.800,009) Penggugat 9 (sembilan) Filiria Gea Rp34.720.800,0010) Penggugat 10 (sepuluh) Elviah Rp23.147.200,0011) Penggugat 11 (sebelas) Uco Julianus Hia Rp 2.893.400,0012) Penggugat 12 (dua belas) Sarmatua Rambe Rp 2.893.400,0013) Penggugat 13 (tiga belas) T.R. Hutabarat Rp23.147.200,00Sehingga total hak kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat (1) sampai dengan Penggugat (13) sejumlah Rp345.321.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);5 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: - Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 210_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 210 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 40/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr
Statistik14864