Putusan PT BANDUNG Nomor 163/Pid/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 163/Pid/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Pidana Penganiayaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Edwarman |
Hakim Anggota | Karel Tuppu, - H. Lexsy Mamonto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair;3. Menyatakan Terdakwa SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka umum dengan sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang lain luka.?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKIRNO Alias KIRNO Bin (Alm) SUWARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan masa lamanya terdakwa berada dalam tanahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah helm warna biru dan hitam terdapat pecah kaca pada helm tersebut; - 1 (satu) buah jaket berwarna merah terdapat tulisan Barcelona dan warna hitam ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Rochmat alias Mat Bin (Alm) Mad Rosikin; - 1 (satu) buah kaos berwarna biru gelap terdapat tulisan Security; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Basuki Wibowo Alias Basuki Bin Farihun; - 7 (tujuh) buah batu ; - 1 (satu) buah baliho terbakar Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ) ;M E N G A D I L I1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ; ---------------------------------------------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 89/Pid.B/2015/ PN.Idm tanggal 04 Mei 2015, yang dimintakan banding tersebut ; -------------3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 163/Pid/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 163/Pid/2015/PT.BDG
Pertama : 89/Pid.B/2015/PN. Idm.
Statistik338