Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 112/Pid.Sus/2019/PN Sim |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Roziyanti |
Hakim Anggota | Sfi Firdaus, M.h Justiar Ronal |
Panitera | Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I. Zainuri Alias Zai dan Terdakwa II. Denis Andrean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Zainuri Alias Zai dan Terdakwa II. Denis Andrean oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6(enam) bulan dan sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram; 1 (satu) buah bungkus rokok merek magnum mild warna biru kosong; Dimusnahkan. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda astrea grand BK 3384 TK warna hitam Dirampas untuk Negara6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4031 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 112/Pid.Sus/2019/PN Sim
Statistik256