- Menyatakan Terdakwa Samsul Ma???arif Bin H. Kamat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika sebagaimana pada dakwaan subsidair??? ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip berisi serbuk kristal ;
- 1 (satu) plastic klip berisi serbuk warna merah muda ;
- 3 (tiga) buah kaca pipet yang dibungkus tissu ;
- 1 (satu) botol cairan urine yang diambil sari Samsul Maarif Bin H. Kamat;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hitam merk Alfamart ;
- 1 (satu) bungkus sedotan warna putih ;
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 4 batang ;
- 1 (satu) tas cangklong warna hitam ;
- 1 (satu) buah helm warna hitam ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih model SM-G53PH/05 No imei : 357700/06/628360/1 No. imei : 357726/06/628360/6 berikut 2 (dua) sim Card didalamnya masing-masing dengan nomor : 082136416537 dan 0813909342701 ;
- 1 (satu) Kbm Rd.4 Toyota Yaris warna silver No.pol :H-9411-QR berikut kunci kontak (tanpa STNK)
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN Smg |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wismonotobr Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Meilyna Dwijanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 156/Pid.Sus/2019/PT SMG
Pertama : 48/Pid.Sus/2019/PN Smg
Statistik306