Putusan PN MAUMERE Nomor 1/Pdt.G/2012/PN.MMR |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2012/PN.MMR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | - Putu Dima Indra, - Hiras Sitanggang |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI:? Menolak Eksepsi dari Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Penyerahan Hak Milik oleh Du?a Minya Doo kepada Clotilde Pau tertanggal 15 Mei 1967 adalah sah;3. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, luas 982 M2, yang batas - batasnya pada sebelah: Utara : dengan tanah Negara yang dikuasai oleh Rutan Maumere;Selatan : dengan jalan Kesehatan;Timur : dengan tanah pekarangan Almarhum Arifin Tanto;Barat : dengan jalan raya KS Tubun,adalah harta warisan dari Almarhum Mama Clotilde Pau;4. Menyatakan Para Penggugat adalah ahliwaris yang sah dari Almarhum Bapak Ignasius Paulus Pau dan Clotilde Pau;5. Menyatakan Para Penggugat berhak mewarisi/melanjutkan hak kepemilikan atas obyek tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, luas 982 M2, yang batas - batasnya pada sebelah:Utara : dengan tanah Negara yang dikuasai oleh Rutan Maumere;Selatan : dengan jalan Kesehatan;Timur : dengan tanah pekarangan Almarhum Arifin Tanto;Barat : dengan jalan raya KS Tubun,;6. Menyatakan perbuatan peralihan hak atas tanah sengketa dari Du?a Minya Doo kepada suami Tergugat I/Ayah Tergugat II dan dengan demikian perbuatan peralihan hak atas tanah sengketa dari Suami Tergugat I/Ayah Tergugat II kepada Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan Akte Jual Beli Nomor : 88/AGR/1979 tanggal 4 September 1979 antara Yohanes Massar dengan Du?a Minya Doo serta surat - surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah sengketa dari Du?a Minya Doo kepada Yohanes Massar Almarhum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;8. Menyatakan Akte Jual Beli Nomor : 3/KM/II/1990, tanggal 19 Desember 1990 antara Yohanes Massar dengan Tergugat III/Ifoni Gotong serta surat - surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah sengketa dari Yohanes Massar kepada Tergugat III/ Ifoni Gotong tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.: 1489, tanggal 10 Februari 1990, atas nama Ifoni Gotong/Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;10. Menghukum Tergugat III atau kepada siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik seperti semula tanpa syarat dan beban apapun atas tanah tersebut, bila perlu dengan bantuan alat negara;DALAM REKONPENSI:DALAM EKSEPSI:? Menerima Eksepsi dari Tergugat Rekonpensi;? Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:? Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.891.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2012/PN.MMR.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2012/PN.MMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2012/PN.MMR
Peninjauan Kembali : 665 PK/Pdt/2017
Kasasi : 1686 K/Pdt/2013
Banding : 112/Pdt/2012/PT.K
Statistik14273