Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 41/G/2014/PTUN.MKS |
|
Nomor | 41/G/2014/PTUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 41/G/2014/PTUN.Mks |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sutiyono |
Hakim Anggota | Fajar Wahyu Jatmiko, Jusak Sindar |
Panitera | Makkulawang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat ;-------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA ;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; ------------------------------------- - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.767.000. (satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/G/2014/PTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 41/G/2014/PTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 422 K/TUN/15
Banding : 02/B/2015/ PT.TUN.MKS
Kasasi : 422 K/TUN/2015
Peninjauan Kembali : 102 PK/TUN/2016
Pertama : 41/G/2014/PTUN.MKS.
Statistik130185