Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 02/B/2015/ PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 02/B/2015/ PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | . - H. Eddy Nurjono, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding;---------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 41/G/2014/PTUN.Mks tanggal 06 Oktober 2014 yang dimohonkan Banding ;---------------------------------------------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat / Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding untuk seluruhnya;----------------------------------------- Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding;--------------------------------- Menyatakan batal Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 20048/Kelurahan Jongaya tanggal 27 Oktober 2010 Surat Ukur Nomor : 02491/2009 tanggal 08 Desember 2009, ?uas 43.457 M2 atas nama PT.Kumala Cemerlang Estate yang dahulu terletak di Desa Kampung Jongaya Distrik Mangasa Kabupaten Gowa tetapi sekarang terletak di Jalan Sultan Alauddin RT.1 RW.5 Kel. Pabaeng-baeng Kec. Tamalate Kota Makassar ;--------------------------------------------------------------------------- Mewajibkan kepada Tergugat /Terbanding untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 20048/Kelurahan Jongaya tanggal 27 Oktober 2010 Surat Ukur Nomor : 02491/2009 tanggal 08 Desember 2009, ?uas 43.457 M2 atas nama PT.Kumala Cemerlang Estate yang dahulu terletak di Desa Kampung Jongaya Distrik Mangasa Kabupaten Gowa tetapi sekarang terletak di Jalan Sultan Alauddin RT.1 RW.5 Kel. Pabaeng-baeng Kec. Tamalate Kota Makassar ;--------------------------------- Menghukum Tergugat / Terbanding dan Tergugat II Intervensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 02/B/2015/_PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 02/B/2015/_PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 422 K/TUN/15
Banding : 02/B/2015/ PT.TUN.MKS
Kasasi : 422 K/TUN/2015
Peninjauan Kembali : 102 PK/TUN/2016
Pertama : 41/G/2014/PTUN.MKS.
Statistik10358