Putusan PT PEKANBARU Nomor 40/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 40/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Herman Nurman |
Hakim Anggota | Sugeng Riyono, Junilawati Harahap |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 234/Pid.Sus/2017/PN Tbk, tanggal 23 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa JEBAT SATRIA Bin ALI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL BELI DALAM PERMUFAKATAN JAHAT SUATU TINDAK PIDANA NARKOTIKA.2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP;3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan ;4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit handphone merk Nokia Model 1280 warna hitam beserta simcard nomor 081277934114Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna hitam nomor Polisi BP 2516 KR, Noka MH 1 JFC111CK060786 No.sin JFC1E1060709Dirampas untuk negara.- Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21.476 (dua puluh satu ribu empat ratus tujuh enam) gramDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama SAM Bin KHALIK.5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 40/PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.Sus/2017/PN Tbk
Banding : 39/PID.SUS/2018/PT PBR
Banding : 40/PID.SUS/2018/PT PBR
Banding : 41/PID.SUS/2018/PT.PBR
Pertama : 235/Pid.Sus/2017/PN Tbk
Pertama : 234/Pid.Sus/2017/PN Tbk.
Statistik2721