Putusan PT PEKANBARU Nomor 41/PID.SUS/2018/PT.PBR |
|
Nomor | 41/PID.SUS/2018/PT.PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Junilawati Harahap |
Hakim Anggota | H. Herman Nurman, M H. Sugeng Riyono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dariPenuntut Umum .- Memperbaikiputusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tanggal 23 Januari 2018 Nomor 235/Pid.Sus/2017/PN.Tbk sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa SAM Bin KHALIKtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADIPERANTARA JUAL BELI DALAM PERMUFAKATAN JAHAT SUATU TINDAK PIDANA NARKOTIKA.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sam Bin Haliktersebut diatas dengan pidana penjara seumur hidup;3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menetapkan barang bukti berupa ;a. 1 (satu) buah koper warna hitam yang didalamnya berisikan:- 1 (satu) Bungkus plastik the cina warna orange merk Alishan yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1023 (seribu dua puluh tiga) gram (Kode 1)- 1 (satu) Bungkus plastik the cina warna orange merk Alishan yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1032 (seribu tiga puluh dua) gram (Kode 2)- 1 (satu) Bungkus plastik the cina warna orange merk Alishan yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1031 (seribu tiga puluh satu) gram (Kode 3);- 1 (satu) Bungkus plastik warna putih bening yang dilapisi lakban yang didalamnya berisi kan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2018 (dua ribu delapan belas) gram (Kode 4)b. 1 (satu) tas ransel warna hitam merah yang didalamnya berisikan :- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1008 (seribu delapan) gram (KodeI).- 1 (satu) Bungkus plastik warna biru merk dutch lady yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1024 (seribu dua puluh empat) gram (Kode II)- 1 (satu) Bungkus plastik warna biru merk dutch lady yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1025 (seribu dua puluh lima) gram (Kode III)- 1 (satu) Bungkus plastik warna biru merk dutch lady yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1026 (seribu dua puluh enam) gram (Kode IV).- 1 (satu) Bungkus plastik warna biru merk dutch lady yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1025 (seribu dua puluh lima) gram (Kode V).- 1 (satu) Bungkus plastik warna biru merk dutch lady yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1024 (seribu dua puluh empat) gram (Kode VI).- 1 (satu) Bungkus plastik warna biru merk dutch lady yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1024 (seribu dua puluh empat) gram (Kode VII).- 1 (satu) Bungkus plastik warna biru merk dutch lady yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1025 (seribu dua puluh lima) gram (Kode VIII).- 1 (satu) Bungkus plastik warna biru merk dutch lady yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1024 (seribu dua puluh empat) gram (Kode IX).- 1 (satu) Bungkus plastik warna biru merk dutch lady yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1024 (seribu dua puluh empat) gram (Kode X).- 1 (satu) Bungkus plastik warna kuning merk mamee monster yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1014 (seribu empat belas) gram (Kode XI).- 1 (satu) Bungkus plastik warna kuning merk mamee monster yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristalnarkotika jenis shabu dengan berat kotor 1015 (seribu lima belas) gram (Kode XII).- 1 (satu) Bungkus plastik warna kuning merk mamee monster yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1076 (seribu tujuh puluh enam) gram (Kode XIII).- 1 (satu) Bungkus plastik warna kuning merk mamee monster yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1012 (seribu dua belas) gram (Kode XIV).- 1 (satu) Bungkus plastik warna kuning merk mamee monster yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1011 (seribu dua belas) gram (Kode XV).- 1 (satu) Bungkus plastik warna kuning merk mamee monster yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1015 (seribu lima belas) gram (Kode XVI). (total berat sabu : 21.476 (dua puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam) gramc. 1 (satu) Unit Handphone merk ADVAN HAMMER Warna coklat beserta Simcard nomor 082335400100Dirampas untuk Negara.- 57 (lima puluh tujuh) lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 2.850.000 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)Dirampas untuk Negara.5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding jumlahnya sebesar Rp. 5.000,00 (limariburupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PID.SUS/2018/PT.PBR.zip
- Download PDF
- 41/PID.SUS/2018/PT.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.Sus/2017/PN Tbk
Banding : 39/PID.SUS/2018/PT PBR
Banding : 40/PID.SUS/2018/PT PBR
Banding : 41/PID.SUS/2018/PT.PBR
Pertama : 235/Pid.Sus/2017/PN Tbk
Statistik2313