Putusan PN JEMBER Nomor 122/Pdt.G/2012/PN.JR |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2012/PN.JR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Hernomo Yulianto |
Hakim Anggota | Iwan Harry Winarto, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat, Tergugat II, III,IV, V dan VI adalah ahli waris yang sah dari almarhum Pak Satidja als Djatiman;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Dusun Krajan, Desa Gumuk Sari, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, tercatat dalam buku C Desa Nomor 1294, Persil 10, Klas D. IV, Luas 0,124 Ha ( 1240 M2 ) dengan batas-batas :Sebelah utara : ISMANTO/ GUMUKSebelah Timur : Rusmiati/HJ.siti NurjanahSebelah Barat : Rumah Eri, Miskan,Arid, IsmantoSebelah Selatan : Jalan DPU adalah harta peninggalan almarhum Pak Satidja Als. Djatiman;4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat II, III, IV, V,VI dn Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II , telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, karena telah melakukan transaksi jual beli tanah yang keliru dan tanpa persetujuan Penggugat sehingga terbit Akta Jual Beli No. 195/III/KLT/2007. Tanggal 12 Maret 2007;5. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tergugat I dan atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, atas tanah peninggalan almarhum Pak Satidja Als. Djatiman/tanah sengketa tercatat dalam buku C Desa Nomor 1294, Persil 10, Klas D. IV, Luas 0,124 Ha ( 1240 M2 ) adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena mengusai dengan alas hak yang tidak sah;6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum akta jual beli nomor 195/III/KLT/2007 tagl 12 Maret 2007 dan surat surat lain yang melandasi penguasaan Tergugat I atas tanah almarhum P. Satidja als Djatiman/tanah sengketa, sebagaimana yang tercatat dalam buku C Desa Nomor 1294, Persil 10, Klas D. IV, Luas 0,124 Ha ( 1240 M2 )7. Menyatakan bahwa segala surat surat yang terbit atas tanah almarhum P. Satidja als Djatiman/tanah sengketa yang dibuat secara melawan hukum adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menerima hak daripadanya untuk segera menyerahkan tanah almarhum P. Satidja als Djatiman/tanah sengketa kepada Penggugat, Tergugat II, III, IV, V, dan VI, semuanya ahli waris dari Almarhum P. Satidja als. Djatiman, dalam keadaan kosong dan aman bila perlu dengan bantuan polisi;9. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas tanah almarhum P. Satidja als Djatiman/tanah sengketa yang telah dikuasai secara melawan hukum dan tanpa alas hak yang sah, berupa kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan Juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);10. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah almarhum P. Satidja als Djatiman/tanah sengketa kepada Penggugat, Tergugat II, III, IV, V, dan VI, semuanya ahli waris dari Almarhum P. Satidja als. Djatiman, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;11. Menolak gugatan Pengugatan selebihnya;12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 1.606.000,- (satu juta enam ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1520 K/Pdt/2014
Pertama : 122/Pdt.G/2012/PN.JR
Statistik3012