Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 9/PDT/2020/PT TTE |
|
Nomor | 9/PDT/2020/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 9/PDT/2020/PT TTEMemperbaikiBERTALIUS PEKAULANdkk vs GAMAL BARMAWIdkk13/Pdt.G/2019/PN Sos |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Mion Ginting |
Hakim Anggota | - Parlindungan Sinaga, - Surung Simanjuntak |
Panitera | M. Ikbal Daud |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Sos, tanggal 4 Februari 2020 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:I. Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Desa Geltoli, Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur dengan batas- batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Lurik Tayawi;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Burnama;- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya;- Sebelah Timur berbatasan dengan Tergugat III; Adalah sah milik Para Penggugat;3. Menyatakan Tergugat I, II, III telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan sertifikat Hak Milik No.303 atas nama Bertalius Pekaulan dan Sertifikat hak milik No.174 atas nama Bernat Pekaulan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;5. Menghukum Tergugat I, II, III dan semua orang yang mendapatkan hak padanya untuk keluar dari tanah sengketa dan menyerahkannya kembali kepada Para Penggugat seperti keadaan semula atau dalam keadaan kosong, kalau perlu dengan bantuan alat negara;6. Menghukum Tergugat IV untuk taat dan tunduk terhadap isi putusan ini;7. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; II. Dalam Rekonvensi:- Menyatakan Gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat I, II, III Konvensi tidak dapat diterima;III. Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:- Menghukum Para Pembanding I, II, III/semula Para Tergugat I, II, III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 437 K/PDT/2021
Banding : 9/PDT/2020/PT TTE
Pertama : 13/Pdt.G/2019/PN Sos
Statistik380