- DALAM KONVENSI :
- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : berbatasan dengan rumah Lurik Tayawi ;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan rumah Burnama ;
- Sebelah barat : berbatasan dengan jalan raya ;
- Sebelah timur : berbatasan dengan Tergugat III ;
- Menyatakan Tergugat I, II, III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sertifikat hak milik No. 303 Atas nama Bertalius Pekaulan dan sertifikat hak milik No. 174 Atas nama Bernat Pekaulan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan semua orang yang mendapatkan hak padanya untuk keluar dari tanah sengketa dan menyerahkan kembali kepada Para Penggugat seperti keadaan semula atau dalam keadaan kosong, kalau perlu dengan bantuan alat negara ;
- Menghukum Tergugat IV untuk taat dan tunduk terhadap isi putusan ini;
- DALAM REKONVENSI :
- Menyatakan Gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I, II, III Konvensi tidak dapat diterima.
- DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 22.371.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN SOASIU Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Sos |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2019/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ennierlia Arientowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdinal, Br Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sista Rahitya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah sah milik Para Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2019/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2019/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 437 K/PDT/2021
Banding : 9/PDT/2020/PT TTE
Pertama : 13/Pdt.G/2019/PN Sos
Statistik9938