Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 35 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. TANIA SELATAN dan Para Pemohon Kasasi II: 1. SUYONO, 2. TUGIRAN S, dan 3. DODI ARYANTO tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Plg. tanggal 30 Januari 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM KONVENSI:DALAM PROVISI:Menolak gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan pokok Para Penggugat;2. Mengabulkan gugatan subsider Para Penggugat berdasarkan Ex Aquo Et Bono;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat telah sah menurut hukum; 4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 19 Oktober 2015;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat sebesar Rp262.976.308,00 (dua ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:a. Penggugat Suyono:- Uang Pesangon = Rp47.675.700,00- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp18.540.550,00- Uang Penggantian Hak = Rp 9.932.437,00Total = Rp76.148.687,50(tujuh puluh enam juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah, lima puluh sen);b. Penggugat Tugiran S.:- Uang Pesangon = Rp54.187.200,00- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp24.083.200,00- Uang Penggantian Hak = Rp11.740.560,00 Total = Rp90.010.960,00(sembilan puluh juta sepuluh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);c. Penggugat Dodi Aryanto:- Uang Pesangon = Rp63.141.300,00- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp21.047.100,00- Uang Penggantian Hak = Rp12.628.260,00Total = Rp96.816.660,00(sembilan puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji Para Penggugat bulan Oktober 2015 yang masing-masing jumlahnya:- Penggugat (Suyono) sejumlah Rp2.648.650,00 (dua juta enam ratus empat puluh delapan enam ratus lima puluh rupiah);- Penggugat (Tugiran S.) sebesar Rp3.010.400,00 (tiga juta sepuluh ribu empat ratus rupiah);- Penggugat (Sipian) sebesar Rp3.507.850,00 (tiga juta lima ratus tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah);DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 35_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 35 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 58/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Plg
Statistik4529