Putusan PN PALEMBANG Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Plg |
|
Nomor | 58/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | 58 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulkifli |
Hakim Anggota | Haryanto, Tarsidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSI:DALAM PROVISI:Menolak gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan pokok Para Penggugat;2. Mengabulkan gugatan subsider Para Penggugat berdasarkan Ex Aquo Et Bono;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat telah sah menurut hukum; 4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 19 Oktober 2015;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat sebesar Rp357.853.723,00 (tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), dengan perincian sebagai berikut:a. Penggugat Suyono:- Uang Pesangon = Rp71.513.550,00- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp18.540.550,00- Uang Penggantian Hak = Rp13.508.115,00 Total = Rp103.562.215,00(seratus tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima belas rupiah).b. Penggugat Tugiran S.:- Uang Pesangon = Rp81.280.800,00- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp24.083.200,00- Uang Penggantian Hak = Rp15.804.600,00 Total = Rp121.168.600,00(seratus dua puluh satu juta seratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah).c. Penggugat Dodi Aryanto:- Uang Pesangon = Rp94.711.950,00- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp21.047.100,00- Uang Penggantian Hak = Rp17.363.858,00 Total = Rp133.122.908,00(seratus tiga puluh tiga juta seratus dua puluh dua ribu sembilan ratus delapan rupiah).6. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji Para Penggugat bulan Oktober 2015 yang masing-masing jumlahnya:- Penggugat (Suyono) sejumlah Rp2.648.650,00 (dua juta enam ratus empat puluh delapan enam ratus lima puluh rupiah);- Penggugat (Tugiran S.) sebesar Rp3.010.400,00 (tiga juta sepuluh ribu empat ratus rupiah);- Penggugat (Sipian) sebesar Rp3.507.850,00 (tiga juta lima ratus tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah);DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo sejumlah Rp171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2017 oleh kami, Zulkifli, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Haryanto, S.H. dan Tarsidi, S.H. Hakim Ad Hoc PHI sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Plg. tanggal 26 Oktober 2016, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2017 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Sabilal, S.H., Panitera Pengganti, Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 35 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 58/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Plg
Statistik154459