Putusan PTA SURABAYA Nomor 297/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 297/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | - H. Munardi, - Dra. Hj. Maâfufahidqon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1644/Pdt.G/2016/PA.Sda tanggal 05 April 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Rajab 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki amar nomor 4.4 dan 4.5 pada bagian Konvensi dan kemudian setelah diperbaiki seluruhnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding);3. Memerintahkan pada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, untuk di catat dalam daftar yang di sediakan untuk itu; 4. Menetapkan harta benda Penggugat dengan Tergugat berupa: 4.1 Sebidang tanah beserta bangunan rumah, beralamat di Desa Pucang Kabupaten Sidoarjo, luas 180 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 523 Kelurahan Pucang, Kabupaten Sidoarjo atas nama Terbanding dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Rumah Bpk BB/lbu DH Sebelah Timur : Jalan Perumahan Sebelah Selatan : Rumah (Alm) AQSebelah Barat : Rumah Bpk DD/lbu YN4.2 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Mirage, warna putih mutiara, tahun 2014, Nomor Polisi W XXX RS, dengan BPKB atas nama TERBANDING;4.3 1 (satu) unit motor Honda Vario, warna putih, Nomor Polisi L XXXX F;4.4 1 (satu) unit Kamera DSLR Canon;4.5 1 (satu) unit Keyboard Yamaha dan perlengkapannya; adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dengan Tergugat;5. Menolak gugatan Penggugat berupa:5.1. Nafkah madhiyah selama lima bulan;5.2. 1(satu) unit Apartemen Puncak Central Bisnis dan Distrik (CBD) tower C Kota Surabaya ;5.3. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2011, warna hijau metalik Nomor Polisi W 1349 PM, atas nama Pembanding;6. Menolak sita jaminan atas harta gono-gini tersebut di atas;7. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing?masing (setengah) bagian dari harta bersama (gono-gini) tersebut dalam diktum angka (4);8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separuh bagian harta bersama (gono-gini) kepada Penggugat secara natura, dan apabila tidak dapat di bagi secara natura, maka pembagian gono-gini tersebut dilakukan penjualan melalui lelang di muka umum dan hasil penjualan mana di bagi secara merata dengan bagian 50 % (lima puluh persen) untuk Penggugat dan 50 % (lima puluh persen) untuk Tergugat;9. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi :2. Menetapakan anak Penggugat dan Tergugat bernama Anak I Terbanding dan Pembanding, lahir tanggal 19 Februari 2002 dan Anak II Terbanding dan Pembanding, lahir tanggal 12 Agustus 2004 berada dalam asuhan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 297/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 297/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 4693/Pdt.G/2015/PA.Sby
Banding : 0297/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 1644/Pdt.G/2016/PA.Sda
Statistik8152