Putusan PA SIDOARJO Nomor 1644/Pdt.G/2016/PA.Sda |
|
Nomor | 1644/Pdt.G/2016/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hj. Siti Aisyah, M.hp. |
Hakim Anggota | H.m.olik Fatchurozi, Dra. Hilyatul Husna |
Panitera | Dini Aulia Safitri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menjatuhkan talak satu ba???in sughro Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;4. Menetapkan harta benda Penggugat dengan Tergugat berupa:4.1. Sebidang tanah beserta bangunan rumah, beralamat di Kabupaten Sidoarjo, luas 180 m dengan sertifikat Hak Milik No. 523, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo atas nama Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara : Rumah Tetangga Sebelah Timur : Jalan Perumahan Sebelah Selatan : Rumah Tetangga Sebelah Barat : Rumah Tetangga4.2. 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Mirage, warna putih mutiara, tahun 2014, Nomor Polisi XXXXXX, dengan BPKB atas nama Penggugat;4.3. 1 (satu) unit motor Honda Vario, warna putih, Nomor Polisi XXXXXX;4.4. 1 (satu) unit Kamera DSLR Canon senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ;4.5. 1 (satu) unit Keyboard Yamaha dan perlengkapannya senilai Rp. 15.200.000,00 (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) ; adalah harta bersama (gono gini) antara Penggugat dengan Tergugat ;5. Menolak gugatan Penggugat berupa :5.1. Nafkah madiyah selama 5 bulan ;5.2. 1 (satu) unit Apartemen Puncak Central Bisnis & Distrik (CBD) Tower C lantai 6 Unit 1, Kota Surabaya ;5.3. 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Tahun 2011, warna Hijau metalik, Nomor Polisi XXXXXX, atas nama Tergugat ;6. Menolak sita Jaminan atas harta gono gini tersebut diatas ;7. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama (gono gini) tersebut dalam diktum angka (4) ;8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separuh bagian harta Bersama (Gono gini) kepada Penggugat secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara Natura, maka pembagian harta gono gini tersebut di lakukan penjualan melalui lelang di muka umum dan hasil penjualan mana dibagi secara merata dengan bagian 50% (lima puluh persen) untuk Penggugat dan 50 % (lima puluh persen) untuk Tergugat;9. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Anak I, lahir tanggal 19 Pebruari 2002 dan Anak II, lahir tanggal 12 Agustus 2004 berada dalam asuhan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi ;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.216.000,00 (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 297/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Kasasi : 306 K/Ag/2018
Pertama : 1644/Pdt.G/2016/PA.Sda
Statistik4925