Putusan PT JAKARTA Nomor 583/PDT/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 583/PDT/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chairil Anwar |
Hakim Anggota | 2. Humuntal Pane, 1. Mustari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI SENDIRIDalam Konpensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi seluruhnya; Dalam Rekonpensi:- Mengabulkan gugatan dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian;- Menyatakan Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; - Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ); Dalam Konpensi dan dalam Rekonpensi:- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 583/PDT/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 583/PDT/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1581 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 715 PK/Pdt/2017
Pertama : 153/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR
Banding : 583/PDT/2014/PT.DKI
Lainnya : 153/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Brt
Statistik5223