Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 01 K/PM.III-14/AD/I/2017 |
|
Nomor | 01 K/PM.III-14/AD/I/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk M. Djundan |
Hakim Anggota | Letkol Sus Siti Mulyaningsih, Mayor Laut Kh Bagus Partha Wijaya |
Panitera | Kapten Chk Teddy Septiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS, YAITU: I NYOMAN SUDIARTHA, LETTU CAJ NRP.3910351280469, TERBUKTI SECARA SYAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : PEGAWAI NEGERI YANG MENERIMA HADIAH, PADAHAL DIKETAHUI BAHWA HADIAH TERSEBUT DIBERIKAN KARENA KEKUASAAN ATAU KEWENANGAN YANG MENURUT PIKIRAN ORANG YANG MEMBERIKAN HADIAH TERSEBUT ADA HUBUNGAN DENGAN JABATANNYA. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN. 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERINTAH KAAJENREM 162/WB NOMOR: SPRIN/40/VII/2012 TANGGAL 02 JULI 2012 PERIHAL PERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN ADMINISTRASI PENERIMAAN CATA PK TNI AD GEL.II TA 2012, TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.15.000,-(LIMA BELAS RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: I NYOMAN SUDIARTHA, Lettu Caj NRP.3910351280469, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana :?Pegawai Negeri yang menerima hadiah, padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah tersebut ada hubungan dengan jabatannya?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) lembar Surat Perintah Kaajenrem 162/WB Nomor: Sprin/40/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012 perihal perintah untuk melaksanakan pemeriksaan administrasi penerimaan Cata PK TNI AD Gel.II TA 2012, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah). Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 di dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Muhammad Djundan, S.H, M.H., Letkol Chk NRP.556536 sebagai Hakim Ketua serta Siti Mulyaningsih, S.H., M.H., Letkol Sus NRP.522940, dan Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H. Mayor Laut (KH) NRP.16762/P, masing-masing sebagai Hakim Anggota-I dan Hakim Anggota-II, dan diucapkan pada hari yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Reman, S.H., M.H., Letkol Chk NRP.11980021130172, Penasehat Hukum PNS Ni Made Sukarni, S.H. NIP.197209091999032005, Panitera Pengganti Teddy Septiana, S.H. Kapten Chk NRP.21960348270973, serta di hadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01_K/PM.III-14/AD/I/2017.zip
- Download PDF
- 01_K/PM.III-14/AD/I/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 01 K/PM.III-14/AD/I/2017
Banding : 79-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2017
Statistik12859