Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 79-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2017 |
|
Nomor | 79-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | - Kolonel Sus Reki Irene Lumme |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Parman Nainggolan, Kolonel Chk Moch. Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa I Nyoman Sudiartha, Lettu Caj NRP 3910351280469.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 1-K/PM.III-14/AD/I/2017 tanggal 20 Juni 2017, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:a. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, yaitu I Nyoman Sudiartha, Lettu Caj NRP 3910351280469, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:?Korupsi?b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 1 (satu) Tahun.c. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:- 2 (dua) lembar Surat Perintah Kaajenrem 162/WB Nomor Sprin/40/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012 perihal perintah untuk melaksanakan pemeriksaan administrasi penerimaan Cata PK TNI AD Gel.II TA 2012.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 01-K/PM.III-14/AD/I/2017 tanggal 20 Juni 2017, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-14 Denpasar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2017.zip
- Download PDF
- 79-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 01 K/PM.III-14/AD/I/2017
Banding : 79-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2017
Statistik20291