Putusan PTUN KUPANG Nomor 6/G/2015/PTUN-KPG |
|
Nomor | 6/G/2015/PTUN-KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | PERTANAHAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Yusuf Klemen |
Hakim Anggota | Ivan Pahlavia Islamy, Rachman H.b Sulistyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor : 112 Tahun 1985 atas nama Erasmus Johanis Pello yang pada tanggal 17 Januari 2015 telah dialihkan Hak tersebut oleh Tergugat kepada para ahli waris dari Erasmus Johanis Pello (alm) masing-masing;1. Martha Paulina Pello, S.Sos. M.Si;2. Poldje Pello, S,Pd ;3. Mescherd Pello, S.Ip ;4. Prof. Dr. Yusak Jimy Pello, SH. MS;5. Ema Elisabet Yohana Laning-Pello;6. Ayub Daniel Afendy Boy Pello, S.Sos ;7. Febriana Pello, S.Sos;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 112 Tahun 1985 atas nama Erasmus Johanis Pello yang pada tanggal 17 Januari 2015 telah dialihkan hak tersebut oleh Tergugat kepada para ahli waris dari Erasmus Johanis Pello (alm) masing-masing ; 1. Martha Paulina Pello, S.Sos. M.Si;2. Poldje Pello, S,Pd ;3. Mescherd Pello, S.Ip ;4. Prof. Dr. Yusak Jimy Pello, SH. MS;5. Ema Elisabet Yohana Laning-Pello;6. Ayub Daniel Afendy Boy Pello, S.Sos ;7. Febriana Pello, S.Sos;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik Objek Sengketa atas nama Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 152/Pdt/1965 sesuai ketentuan yang berlaku ;5. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang diperhitungkan sejumlah Rp. 4.963.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/G/2015/PTUN-KPG.zip
- Download PDF
- 6/G/2015/PTUN-KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 101 PK/TUN/2017
Kasasi : 271 K/TUN/2016
Banding : 217/B/2015/PT.TUN.SBY
Pertama : 06/G/2015/PTUN.KPG
Statistik9349