Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 217/B/2015/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 217/B/2015/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Ratna Harmani |
Hakim Anggota | Joko Dwi Hartono, Santer Sitorus |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Para Tergugat II Intervensi/Para Pembanding ;------------------------------------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 06/G/2015/PTUN.KPG tanggal 10 September 2015 yang dimohon banding ;-------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk mengadili sengketa ini ;-----------------------------------------------------------------2. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima ;-----------------3. Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tin gkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/B/2015/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 217/B/2015/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 101 PK/TUN/2017
Kasasi : 271 K/TUN/2016
Banding : 217/B/2015/PT.TUN.SBY
Pertama : 06/G/2015/PTUN.KPG
Statistik6524