Putusan PN BANDUNG Nomor 405/Pdt.G/2014/PN.BDG., |
|
Nomor | 405/Pdt.G/2014/PN.BDG., |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | F.x. Soegiartho |
Hakim Anggota | Sihol Boang Manalu, Mh Dan Berton Sihotang |
Panitera | Sulaeman Affandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conversatoir Beslag) sebagai berikut:a. Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 02/DEL/2015/PN.Jkt.Sel Jo.Nomor: 405/PdtG/2014/PN.Bdg tanggal 11 Februari 2015,telah dilakukan penyitaan terhadap:??? 1 (satu) rekening Dollar Nomor: 4750325250 atas nama MYUNGSIK CHOI alias KEVIN CHOI (Tergugat -II) di PT.Bank Central Asia (BCA) Cabang Ciputat 2;??? 1 (satu) rekening Rupiah Nomor: 4750257254 atas nama MYUNGSIK CHOI alias KEVIN CHOI (Tergugat -II) di PT.Bank Central Asia (BCA) Cabang Ciputat 2;b. Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 03/CB/2015/PN.JKT.UT Jo.Nomor: 405/Pdt.G/2014/PN.Bdg tanggal 11 Februari 2015,telah dilakukan penyitaan atas 1 (satu) rekening BCA Dollar Nomor: 8650137222 atas nama JO RANDY FARANES di PT.Bank Central Asia (BCA) KCP Pantai Indah Kapuk II Jakarta Utara senilai USD 38.000 ;c. Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 02/Del/2015PN.Jkt.Sel.Jo.Nomor: 405/ Pdt.G/2014/PN.Bdg tanggal 21 Februari 2015,telah dilakukan penyitaan terhadap: 1 (satu) unit Apartmen Kalibata City,tower Mawar lantai 06AA Jakarta Selatan;d. Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 04/DEL/2015/PN.Tng Jo.Nomor: 405/BA/Pen.PdtG/2014/PN.Bdg tanggal 30 Maret 2015,telah dilakukan penyitaan terhadap Mesin Model ISORT 3 G.R 2 C/N:1/2 Made in Korea dan Mesin Model ISORT 3 G.R 2 C/N:2/2 Made in Korea;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat segera dan tunai, sebesar Rp. 3.600.000.000,00 ( Tiga milyar enam ratus juta rupiah ) ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.411.000,00 ( Tiga juta empat ratus sebelas ribu rupiah ) ; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 405/Pdt.G/2014/PN.BDG.,
Statistik9816