- Menolak eksepsi Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I , Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III) untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi dan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi dikabulkan sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi adalah satu-satunya pihak yang berhak atas sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 08156/Kel. Mulyoharjo, Surat Ukur Nomor : 04196/ Mulyoharjo 2014, Tanggal 29-08-2014, luas 1.854 m2 tercatat atas nama CICI SUSILOWATI dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan secara hukum bahwa transaksi jual beli tanah objek sengketa antara Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi dengan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi adalah sah secara Hukum dan tidak melanggar hak Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi, sehingga dapat untuk dilanjutkan;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi dan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.093.000,- (dua juta sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN PEMALANG Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Pml |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwin Sulistya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mas Hardi Polo, Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Tjahyaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI : - Sebelah Utara : Tanah Pemda Kab. Pemalang - Sebelah Barat : Jalan Raya A. Yani - Sebelah Timur : Tanah Pemda Kab. Pemalang - Sebelah Selatan : Tanah Misrofah DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PN Pml
Statistik17758