Putusan PTA MATARAM Nomor 93/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahsin Abdul Hamid |
Hakim Anggota | H. Imam Bahrun, H. D. Abdullah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Negara Nomor 0080/Pdt.G/- 2017/PA.Ngr tanggal 17 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Muharram 1439 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut : Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (Agus Herianto bin Taslim) terhadap Penggugat (Ida Ayu Komang Sri Sariati Dewi binti Ida Bagus Sarjana);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;4. Memerintahkan kepada Panitera Pangadilan Agama Negara untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ; 2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Agus Herianto bin Taslim) sebagai pemegang hak pemeliharaan anak (hak hadhonah) atas dua orang anak masing-masing bernama :2.1. Sevina Fitri Kumala Dewi binti Agus Herianto, lahir tanggal 16 Oktober 2007;2.2. Bagus Gilang Aditya bin Agus Herianto, lahir tanggal 11 November 2016; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 93/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/Pdt.G/2017/PTA.Mtr
Lainnya : 0080/Pdt.G/ 2017/PA.Ngr
Statistik8030