Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 193/B/2015/PT.TUN.SBY. |
|
Nomor | 193/B/2015/PT.TUN.SBY. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Ketut Rasmen Suta |
Hakim Anggota | H. Syamsir Alam, Joko Dwi Hartono |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ; ----------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 86/G/2014/PTUN-SMG, tanggal 5 Mei 2015 yang dimohonkan banding ; -----------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat / Pembanding membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/B/2015/PT.TUN.SBY..zip
- Download PDF
- 193/B/2015/PT.TUN.SBY..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 193/B/2015/PT.TUN.SBY.
Banding : 80/B/2015/PT.TUN.SBY
Kasasi : 670 K/TUN/2015
Peninjauan Kembali : 24 PK/TUN/2017
Pertama : 86/G/2014/PTUN.SBY
Statistik10041