Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 80/B/2015/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 80/B/2015/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Riyanto |
Hakim Anggota | Joko Dwi Hartono, Slamet Suparjoto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding dan Tergugat/Pembanding ;--------------------------------------------------------------- ? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 86/G/2014/PTUN.SBY. tanggal 20 Oktober 2014 yang dimohonkan banding ;----------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI : ???MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ;-----------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :---------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima ;------------------------ Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/B/2015/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 80/B/2015/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/B/2015/PT.TUN.SBY
Banding : 193/B/2015/PT.TUN.SBY.
Kasasi : 670 K/TUN/2015
Peninjauan Kembali : 24 PK/TUN/2017
Pertama : 86/G/2014/PTUN.SBY
Statistik18241