Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 747/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR |
|
Nomor | 747/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Gugatan Perbuatan Melawan hukum |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Amril |
Hakim Anggota | Lenny Wati M., Krisnugroho S.p. |
Panitera | Widia Fitrianti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM PROVISI- Menyatakan tuntutan provisi dari Penggugat tidak dapat diterima ; II. DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Hak atas Tanah Garapan yang terletak di Jln. Tanjung Duren, RT/RW 004/02, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat seluas 2.678 M2 (dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan meter persegi) sebagaimana Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) No. C 5 tertanggal 28 Nopember 1976 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jln. Letjen S. Parman- Sebelah Timur : Apartement/Hotel Tropical- Sebelah Selatan : Jln. Tanjung Duren Utara I- Sebelah Barat : Jln. Tanjung Duren Utara I- Menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ; - Menghukum Turut Tergugat II agar taat dan tunduk pada putusan ini ; - Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan Tanah Garapan tersebut di atas kepada Penggugat dengan seketika dan dalam keadaan bersih serta tidak dibebani hak apapun ; - Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 13.122.000,- (tiga belas juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) ; - Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 924 K/Pdt/2017
Pertama : 393/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT
Peninjauan Kembali : 543 PK/Pdt/2019
Pertama : 747/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Bar
Statistik14848