Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 393/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT |
|
Nomor | 393/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Sasmito |
Hakim Anggota | Pph. Sitorus, Bestman Simarmata |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Terlawan I untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan Mengabulkan perlawan pelawan untuk sebagian;2. Menyatakan pelawan sebagai pelawan yang benar;3. Menyatakan sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 3334/Tanjung Duren Utara, seluas 2.378 m2, Surat Ukur tanggal 03-09-1996, No. 078 19/1996, penerbitan sertifikat tanggal 6 Nopember 2007, terletak di Jalan Letnan Jenderal S. Parman, RT/RW : 004/02, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Kotamadya Jakarta Barat, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. Kharisma Citra Anugerah, berkedudukan di Kota Surabaya, Akta Pendirian No. 02 tanggal 07 September 2011, dengan batas-batas di lokasi sampai dengan Perlawanan ini didaftarkan yaitu :- Sebelah Utara : Kantor Pos Polisi Lalu Lintas- Sebelah Timur : Jalan Letjen S. Parman- Sebelah Selatan : Apartemen/Hotel Tropical/Tanah Kosong- Sebelah Barat : Jalan Tanjung Duren Utara I.Milik sah Pelawan;4. Menyatakan Risalah Lelang No. 040/2013, tanggal 06 Pebruari 2013 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I, Pejabat Lelang: RR. Nieken Arum Kartika, S.Sos, NIP 1968090519-89032003, sah dan berlaku mengikat;5. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3334/Tanjung Duren Utara, seluas 2.378 m2, Surat Ukur tanggal 03-09-1996, No. 078 19/1996, penerbitan sertifikat tanggal 6 Nopember 2007, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Grogol Petamburan, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Jl. Letjen S. Parman, RT/RW : 004/02, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. Kharisma Citra Anugerah, berkedudukan di Kota Surabaya, Akta Pendirian No. 02 tanggal 07 September 2011, sah dan berlaku mengikat;6. Menyatakan :a. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri jakarta barat No.19/2013 Eks Juncto No: 747/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Bar,tertanggal 25 Juni 2014 ; danb. Berita Acara Sita Eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat No : 19/2013 Eks Juncto No.747/Pdt.G/2011 /PN.Jkt.Bar,tertanggal 16 Juli 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;7. Memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar Sita Eksekusi atas obyek Tanah Garapan yang terletak di Jl. Tanjung Duren, RT/RW : 004/02, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat seluas + 2.678 m2 (dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan meter persegi) sebagaimana Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) No. C 5 tanggal 28 Nopember 1976 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 19/2013 Eks Juncto No. 747/Pdt.G/2011/-PN.Jkt.Bar, tertanggal 16 Juli 2014, diangkat kembali;8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding,kasasi,Peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorraad ) ;9. Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini dianggarkan sebesar Rp. 5.316.000,- (lima juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);10. Menolak perlawanan pelawan untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 393/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT
Kasasi : 924 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 543 PK/Pdt/2019
Pertama : 747/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Bar
Statistik10131