Putusan PTA SURABAYA Nomor 317/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 317/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Syamsul Anwar, H. Moch Sukkri |
Panitera | Diah Anggraeni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan, bahwa permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk, tanggal 20 Mei 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Ramadlan 1441 Hijriyah Nomor 0619/Pdt.G/2019/PA.Ngj. DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan, bahwa harta berupa: Tanah Pekarangan dengan luas kurang lebih 157 m2 yang terletak di Jl. Pahlawan, RT.01 RW.03, Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :a. Sebelah Utara : Alm karminahb. Sebelah Selatan : Alm karminahc. Sebelah Barat : Sukimind. Sebelah Timur : SulisriniAdalah harta peninggalan almarhum Slamet bin Sonoharjo yang belum dibagi waris;3. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris almarhum Slamet bin Sonoharjo adalah sebagai berikut;3.1. Karminah (ibu para Tergugat) mendapat bagian dari harta waris;3.1. Sunarmi mendapat bagian dari harta waris;4. Menetapkan Ahli Waris Almarhumah Karminah adalah Nurhadi Bin Sukandar alias Iskandar (Tergugat l), Darmawan bin Sukandar alias Iskandar (Tergugat ll), Sutrisno bin Sukandar alias Iskandar (Tergugat lll), Jumiatun binti Sukandar alias Iskandar (Terrgugat lV), Puji Astutik binti Sukandar alias Iskandar (Tergugat V);5. Menolak gugatan Penggugat pada petitum angka 3.1 (tiga titik satu), petitum angka 3.3 (tiga titik tiga), serta petitum angka 5 (lima) ; 6. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara, Penggugat membayar sejumlah Rp. 1.623.000,- (satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan Para Tergugat secara tanggung renteng membayar sejumlah Rp 1.623.000,- (satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah); III. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 317/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 317/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 0619/Pdt.G/2019/PA.NGJ
Statistik198128