- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan, bahwa Slamet bin Sonoharjo (Pewaris) meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2005 dalam keadaan Islam karena sakit ;
- Menetapkan bahwa ahli waris Slamet bin Sonoharjo (Pewaris) adalah Karminah (ibu para Tergugat) dan Sunarmi (Penggugat)
- Menetapkan, bahwa harta-harta berupa :
- Tanah dan Bangunan rumah Joglo yang sudah bersertifikat atas nama Karminah dengan Sertifikat hak Milik No. 508 seluas 461 M2. Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Alm Mbah Slamet
- Sebelah Selatan : Jalan Raya
- Sebelah Barat : Sakimin
- Sebelah Timur : Darsiyem
- Tanah dan Bangunan rumah Joglo yang sudah bersertifikat atas nama Karminah dengan Sertifikat hak Milik No. 508 seluas 461 M2. Dengan batas-batas :
- Tanah Pekarangan yang belum bersertifikat dengan luas kurang lebih 157 M2. Dengan batas-batas :
- Sebelah Selatan : Alm karminah
- Sebelah Barat : Sukimin
- Sebelah Timur : Sulisrini
- Tanah Pekarangan yang sudah bersertifikat atas nama Karminah dengan Sertifikat hak Milik No. 509 seluas 200 M2. Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Sumarwi
- Sebelah Selatan : Alm Mbah Slamet
- Sebelah Barat : Tamin
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris almarhum Slamet bin Sonoharjo adalah sebagai berikut;
- Karminah (ibu para Tergugat) mendapat bagian;
- Sumarni mendapat bagian;
- Menyatakan Karminah telah meninggal dunia pada tanggal 29 Januari 2019 karena sakit;
- Menetapkan Ahli Waris Almarhumah Karminah adalah Nurhadi Bin Sukandar (Tergugat l), Darmawan bin Sukandar (Tergugat ll), Sutrisno bin Sukandar (Tergugat lll), Jumiatun binti Sukandar (Terrgugat lV), Puji Astutik binti Sukandar (Tergugat V);
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membagi harta waris pada diktum Nomor 4 sesuai dengan bagian masing-masing secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta waris akan dijual secara lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 3.246.000,- (Tiga juta Dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA NGANJUK Nomor 0619/Pdt.G/2019/PA.NGJ |
|
Nomor | 0619/Pdt.G/2019/PA.NGJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainuri Jali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Moh. Muchsin, M.sy.br Hakim Anggota Samsiatul Rosidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Setyo Hayuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
a. Sebelah Utara : Alm karminah d. Sebelah Timur : Sulisrini 4.4. Tanah pekarangan dan Bangunan rumah srotongan yang sudah bersertifikat atas nama Sunarmi dengan Sertifikat hak Milik No. 495 seluas 389 M2. Dengan batas-batas sebagaimana dalam SHM Nomor 495 tersebut; Adalah harta peninggalan almarhum Slamet bin Sonoharjo yang belum pernah dibagi waris; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 317/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 0619/Pdt.G/2019/PA.NGJ
Statistik17350