Putusan PN DEMAK Nomor 11 K/Pid.B/2019/PN.Dmk |
|
Nomor | 11 K/Pid.B/2019/PN.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mujiono |
Hakim Anggota | Ot. Roisul Ulum, Novita Arie D.r |
Panitera | Anom Sunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I DARMAWAN Bin alm MAT YUSIN dan Terdakwa II. KARYADI Bin alm KASTOt, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum 2. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I DARMAWAN Bin alm MAT YUSIN dan Terdakwa II. KARYADI Bin alm KASTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Ikut serta main judi yang diadakan di dekat jalan umum tanpa ada ijin dari penguasa yang berwenang?;4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;6. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada didalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa : a. Uang tunai sejumlah Rp. 332.000,- (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);Dirampas untuk Negarab. Satu set kartu remiDimusnahkan8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11 K/Pid.B/2019/PN.Dmk
Banding : 118/Pid/2019/PT SMG
Pertama : 11/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik11246