Putusan PTA SURABAYA Nomor 219/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Sarmin, Brh. Aly Santoso |
Panitera | Hj. Diah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 178/Pdt.G/2024/PA.Tbn. tanggal 25 Maret 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Ramadhan 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam ProvisiMenolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;3. Menyatakan Termohon telah nusyuz terhadap Pemohon;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan:2.1. Nafkah madhiyah dan nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 219/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 178/Pdt.G/2024/PA.Tbn
Banding : 178/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Statistik730