- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1877/Pdt.G/2023/PA.Mlg. tanggal 4 Maret 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syakban 1445 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan H.R. Imam Amudjo Aenny Karman telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 1997 dan Hj. Suwarsih telah meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 2011;
- Menetapkan ahli waris H.R. Imam Amudjo Aenny Karman dan Hj. Suwarsih adalah:
- Ariyo Prasetiyo Wargono (anak laki-laki):
- Hj. Rahayu Sulistio (anak perempuan);
- Menetapkan objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 3247 atas nama Insinyur Ariyo Prasetiyo Wargono, yang terletak di Jalan Danau Toba E9/16 RT 010 RW 011 Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dengan batas-batas:
- ebelah Timur : Jalan raya;
- Menetapkan bagian Penggugat adalah 1/3 bagian dan bagian Tergugat adalah 2/3 bagian dari objek sengketa sebagaimana dalam diktum angka 4;
- Menghukum Tergugat untuk membagi objek sengketa sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 dan menyerahkan bagian Penggugat kepada Penggugat. Jika objek sengketa tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 5;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap objek sengketa oleh Juru sita Pengadilan Agama Malang pada tanggal 26 Januari 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.710.000,00 (lima juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terbanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 178/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 178/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhajir |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Brh. Sarmin |
Panitera | Dra. Hj. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Sebelah Utara : Jalan raya; Sebelah Selatan : Rumah Hj. Rahayu Sulistio Wardani; Sebelah Barat: Ruko BOOM adalah harta warisan pewaris H.R. Imam Amudjo Aenny Karman dan istrinya Hj. Suwarsih; |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 178/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 178/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1877/Pdt.G/2023/PA.MLG
Statistik4725