Putusan PN KUPANG Nomor 60/Pdt.G/2014/PN. KPG |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2014/PN. KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | 1. Khairulludin, 2. Agus Komarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian ;2. Menyatakan hukum bahwa tanah seluas kurang lebih 867 M2, yang bersertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 590 / 1977 Gambar Situasi ( GS ) Nomor 102 / 1974 SEKARANG SETELAH DIPERBAHARUI OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG menjadi SERTIFIKAT HAK MILIK ( SHM ) NOMOR : 590 / 2013 SURAT UKUR ( SU )NOMOR : 08 / BONIPOI / 2013 yang terletak dahulu jalan semau sekarang Jalan Merpati Nomor 01 Kelurahan Bonipoi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang - NTT dengan batas-batasnya sebagai berikut : ? Sebelah Utara berbatas dengan dahulu Jalan Semau sekarang Jalan merpati ;? Sebelah Timur dahulu berbatas dengan tanah milik Muhammad Amir Soka sekarang berbatas dengan Hadji Raspi ;? Sebelah Barat dahulu berbatas dengan tanah milik sech Abdullah Bin Said Badjaher, Aleks Tule, PT Nusa Indah, Jeri Manafe, sekarang berbatas dengan tanah milik Taher Baco ;? Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Oesman Abdoerachman dan tanah milik Kadiah Talib ;ADALAH TANAH WARISAN ATAU MILIK SAH DARI KELUARGA ? SONO ? sejak tahun 1916 yang diwariskan secara turun temurun kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.3. Menyatakan hukum bahwa sebagian tanah lokasi sebelah barat tanah dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 590 / 1977 Gambar Situasi ( GS ) Nomor 102 / 1974 SEKARANG SETELAH DIPERBAHARUI OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG menjadi SERTIFIKAT HAK MILIK ( SHM ) NOMOR : 590 / 2013 SURAT UKUR ( SU )NOMOR : 08 / BONIPOI / 2013, seluas kurang lebih 360 M2 yang dikuasai oleh Tergugat I secara melawan hukum dan melawan hak yang selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa I dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Penggugat;- Sebelah Barat dahulu berbatas dengan tanah milik sech Abdullah Bin Said Badjaher, Aleks Tule, PT Nusa Indah, Jeri Manafe, sekarang berbatas dengan tanah milik Taher Baco ;- Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Oesman Abdoerachman;Adalah sah tanah milik Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi.4. Menyatakan hukum bahwa sebagian tanah lokasi sebelah Timur tanah dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 590 / 1977 Gambar Situasi ( GS ) Nomor 102 / 1974, seluas kurang lebih 360 M2 yang dikuasai oleh Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi secara melawan hukum dan melawan hak yang selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa II dengan batas-batasnya sebagai berikut : ? Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Merpati ;? Sebelah Timur dahulu berbatas dengan tanah milik Muhammad Amir Soka sekarang berbatas dengan Hadji Raspi ;? Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat ;? Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Oesman Abdoerachman dan tanah milik Kadiah Talib ;Adalah sah tanah milik Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi.5. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi menguasai sebagian tanah milik Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut diatas adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi.6. Menghukum memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk segera mengosongkan obyek sengketa I dan Obyek sengketa II dan menyerahkan kembali kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi bila perlu dengan bantuan pihak keamanan negara.7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, jika lalai menjalankan putusan pengadilan, terhitung putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap secara tanggung renteng.8. Menolak Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi membayar ongkos perkara yang timbul yang ditetapkan sebesar Rp 1.531.000,- secara tanggung renteng |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2014/PN._KPG.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2014/PN._KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2014/PN. KPG
Peninjauan Kembali : 442 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2227 K/Pdt/2015
Banding : 32/PDT/2015/PT.KPG
Statistik9927