Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 K/Pdt/2020 |
|
Nomor | 75 K/Pdt/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Panji Widagdo, Ibrahim |
Panitera | Susi Saptati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RONALDSANJAYA tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor774/PDT/2017/PT.SBY., tanggal 28 Maret 2018 yang membatalkanPutusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 672/Pdt.G/2016/PN.Sby.,tanggal 18 Juli 2017;MENGADILI SENDIRIA. Dalam KonvensiI. Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I dan II;II. Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;B. Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensiuntuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi mempunyai kapasitashukum dan atau legal standing dalam mengajukan gugatanterhadap Para Tergugat Rekonvensi;3. Menyatakan hubungan hukum jual beli antara PenggugatRekonvensi I dengan Para Tergugat Rekonvensi adalah sah;4. Menyatakan sah surat-surat, yakni:- Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 75, tertanggal 16Desember 2015 dibuat dan ditandatangani di hadapan NotarisAnita Lucia Kendarto, S.H., M.Kn., (in casu PenggugatRekonvensi II);- Kuasa untuk Menjual Nomor 76, tertanggal 16 Desember 2015dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Anita LuciaKendarto, S.H., M.Kn., (in casu Penggugat Rekonvensi II);- Perjanjian Pengosongan Nomor 77, tertanggal 16 Desember2015 dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Anita LuciaKendarto, S.H., M.Kn., (in casu Penggugat Rekonvensi II);- Akta Jual Beli Nomor 99/2016, tertanggal 2 Maret 2016 dibuatdan ditandatangani di hadapan Notaris Anita Lucia Kendarto,S.H., M.Kn., (in casu Penggugat Rekonvensi II);- Sertifikat Hak Milik Nomor 4218 (Surat Ukur Nomor 00833Tahun 2015) atas nama Ronald Sanjaya (in casu PenggugatRekonvensi I) pada tanggal 18 Maret 2016;5. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukanperbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi I;6. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi dan siapa saja yangmemperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan tanah danbangunan rumah Hak Milik Nomor 4218 (Surat Ukur Nomor 00833Tahun 2015) di Jalan Tidar Nomor 103, RT.002, RW.004,Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya,Provinsi Jawa Timur kepada Penggugat Rekonvensi I dalamkeadaan kosong dan baik;7. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat Rekonvensi untukmembayar segala kerugian yang diderita oleh Para PenggugatRekonvensi baik kerugian materiil dan kerugian immateriil secaratunai, sekaligus dan tanggung renteng sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah);8. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah terletakdi Jalan Tidar Nomor 103, RT.002, RW.004, Kelurahan Petemon,Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4218 NIB. 12.01.06.05.05655,Surat Ukur Nomor 00833 Tahun 2015 atas nama Ronald Sanjaya(in casu Penggugat Rekonvensi I) sebagaimana Penetapan SitaNomor 672/Pdt.G/2016/PN.Sby., tanggal 21 Juni 2017 dan BeritaAcara Sita Nomor 672/Pdt.G/2016/PN.Sby., tanggal 16 Juli 2017adalah sah dan berharga;9. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uangpaksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan, terhitungsejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;10. Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya;- Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlahRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu tanggal 12 Februari 2020 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H. LL.M.,Hakim-Hakim Agung masing-masing sebagai Anggota dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengandihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Susi Saptati, S.H., M.H., PaniteraPengganti dengan tanpa dihadiri oleh para pihak. |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75_K/Pdt/2020.zip
- Download PDF
- 75_K/Pdt/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 75 K/Pdt/2020
Pertama : 672/Pdt.G/2016/PN SBY
Banding : 774/PDT/2017/PT.SBY.
Statistik351137