- Menolak eksepsi para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan hukum AMAK SOETANEP telah meninggal dunia tahun 1997 dengan meninggalkan ahli waris LOK SUTANEP dan SIRENTEN;
- Menyatakan hukum LOK SUTANEP telah meninggal dunia tahun 1983 dengan meninggalkan ahli waris FATIMAH dan SUMENENG.
- Menyatakan hukum sumeneng telah meninggal dunia tahun 2004 dengan meninggalkan ahli waris SALINEP, RASINEP dan SITI alias SARITI.
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang terletak di Dusun Ancak Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara luas 0.810 Ha. Persil :121, kelas III dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan hukum perbuatan Para tergugat yang menguasai dan mengalihkan obyek sengketa tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para tergugat atau siapapun untuk menyerahkan kembali obyek sengketa secara sukarela kepada Para Penggugat sebagai ahli waris AMAK SOETANEP tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian.
- Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.4.271.000.- (empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
- Menolak gugatan Para penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN MATARAM Nomor 129/Pdt.G/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A Putu Ngr Rajendra.. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi, Hakim Anggota Mohamad Iqbal Basuki Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Utara berbatasan dengan Misjianom, Hamdan, dan Sukri. Timur berbatasan dengan Saluran air. Selatan berbatasan dengan Saluran air. Barat berbatasan dengan Jalan. adalah milik AMAQ SOETANEP. |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pdt.G/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 129/Pdt.G/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pdt.G/2018/PN Mtr
Statistik4024