Putusan PTA SEMARANG Nomor 179/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangWaris Islam179/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. Fathullah Bayumi, H. Muri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor 0836/Pdt.G/ 2014/PA.Pml, tanggal 25 Januari 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rabi?ul Akhir 1437 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :A. Dalam KonpensiDalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat III ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan Hj.MTR binti Kasian meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2013 karena sakit, sebagai Pewaris;3. Menetapkan ahli waris dari Hj.MTR binti Kasian adalah sebagai berikut :3.1. Akhmad Syaikhu bin H.Nasiman, S.Ag., (suami/duda)Turut Tergugat V;3.2. Mutholib alias Tolib bin Kasian ( saudara laki-laki seayah );3.3. DYN bin Kasian ( saudara laki-laki seayah );3.4. Tarsono bin Kasian ( saudara laki-laki seayah );4. Menetapkan anak-anak/ keturunan Mutholib alias Tolib bin Kasian yang terdiri dari :4.1. TERBANDING 5 ( Pelawan I ) ;4.2. TERBANDING 6 ( Pelawan II ) ; 4.3. TERBANDING 7 ( Pelawan III ) ; 4.4. TERBANDING 8 ( Pelawan IV ) ;Adalah sebagai ahli waris pengganti dari Mutholib alias Tolib bin Kasian;5. Menetapkan anak-anak/ keturunan DYN bin Kasian yang terdiri dari :5.1. TERBANDING 9 (Pelawan V ) ;5.2. TERBANDING 10 ( Pelawan VI ) ;5.3. TERBANDING 11 ( Pelawan VII ) ;5.4. TERBANDING 12 ( Pelawan VIII ) ;5.5. TERBANDING 13 ( Pelawan ( IX ) ;Adalah sebagai ahli waris pengganti dari DYN bin Kasian ;6. Menetapkan anak-anak/ keturunan Tarsono bin Kasian yang terdiri dari :6.1. TERBANDING 14 ( Pelawan X ) ;6.2. TERBANDING 15 ( Pelawan XI ) ;6.3. TERBANDING 16 ( Pelawan XII ) ;Adalah sebagai ahli waris pengganti dari Tarsono bin Kasian ;7. Menetapkan TERBANDING 1 ( Penggugat ) PEMBANDING 4 ( Turut Tergugat IV ), TERBANDING 3 ( Turut Tergugat III ) dan M.RBRT bin Liang ( Turut Tergugat I ) adalah anak angkat dari almarhumah Hj.MTR binti Kasian ;8. Menetapkan harta peninggalan/warisan dari almarhumah Hj.MTR binti Kasian, terdiri dari :8.1. Harta bergerak berupa utang Hj.MTR binti Kasian kepada Bank BRI Cabang Pemalang sampai dengan tanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp 82.677.861,00 (delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah);8.2. Harta tidak bergerak, terdiri dari :8.2.1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM ) Nomor 826 seluas 568 m atas nama TERBANDING 1, terletak di Desa Gandu Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : 00751Sebelah Timur : DYNSebelah Selatan : JalanSebelah Barat : Masjid8.2.2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 741 seluas 1.186 m atas nama TERBANDING 1, terletak di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, disebut rumah tinggal Pewaris, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : SawahSebelah Timur : Hj.YHNSelah Selatan : MTRSebelah Barat : M.RBRT8.2.3. Sebidang tanah dan bangunan dengan Setifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 62 seluas 639 m atas nama MTR, terletak di Desa Ambokulon Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, disebut rumah tinggal Pewaris, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan DesaSebelah Timur : Reji RejehSebelah Selatan : H.FrdjSebelah Barat : MTR/batas Desa Gandu8.2.4. Sebidang tanah dan bangunan dengan Setifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 81 seluas 634 m atas nama MTR, disebut rumah tinggal Pewaris, terletak di Desa Ambokulon Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : MTRSebelah Timur : RusliSebelah Selatan : MTRSebelah Barat : MTR8.2.5. Sebidang tanah dengan Setifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 742 seluas 1.172 m atas nama Muhammad RBRT, terletak di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : SawahSebelah Timur : TERBANDING 1Sebelah Selatan : Hj. MTRSebelah Barat : Hj. MTR8.2.6. Sebidang tanah dengan Setifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 177 seluas 184 m atas nama Hj.MTR, terletak di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : H.BSRSebelah Timur : H.BSRSebelahSelatan : Saluran tanah Negara Jalan Pemalang Pekalongan Sebelah Barat : H. BSR 8.2.7. Sebidang tanah Setifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 213 seluas 1.109 m atas nama MTR, terletak di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : H. MchlsnSebelah Timur : NrhytnSebelah Selatan : Saluran tanah egara Jl.Pemalang-Pekalongan Sebelah Barat : Hj. MTR8.2.8. Sebidang tanah dengan setifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 214 seluas 1.051 m atas nama MTR, terletak di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : H. MchlsnSebelah Timur : MTRSebelahSelatan : MTR Saluran tanah egara, Jl.RayaSebelah Barat : H. Tsdk8.2.9. Sebidang tanah dengan setifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 224 seluas 1.210 m atas nama MTR, terletak di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : SaluranSebelah Timur : H.BSRSebelah Selatan : SaluranSebelah Barat : Slmh8.2.10. Sebidang tanah Setifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 312 seluas 2.150 m atas nama Hj.MTR, terletak di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : KlngSebelah Timur : MTRSebelah Selatan : JlchSebelah Barat : Tj Kk Sn8.2.11. Sebidang tanah darat berikut bangunan rumah di atasnya dengan Setifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 7 seluas 400 m atas nama MTR a Sumi, terletak di Desa Gandu Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan DesaSebelah Timur : Batas Desa AmbokulonSebelah Selatan : CsmnSebelah Barat : Csmn9. Menetapkan TERBANDING 1 (Penggugat), Hana Cantika binti Nasori (Turut Tergugat IV ), TERBANDING 3 (Turut Tergugat III) dan M.RBRT bin Liang ( Turut Tergugat I ) sebagai anak angkat dari almarhumah Hj. MTR binti Kasian dan mendapat 1/3 (sepertiga) bagian dari harta peninggalan almarhumah Hj.MTR binti Kasian sebagaimana tercantum dalam dictum Nomor urut 8 (delapan) sebagai wasiat wajibah ;10. Menetapkan harta peninggalan ( warisan) almarhumah Hj.MTR binti Kasian adalah 2/3 ( dua pertiga ) bagian dari daftar harta warisan sebagaimana tercantum dalam dictum Nomor urut 8 (delapan) setelah dikurangi bagian anak angkat sebagaimana tercantum dalam dictum Nomor urut 9 (sembilan ) ;11. Menetapkan bagian harta peninggalan ( warisan ) masing-masing ahli waris almarhumah Hj.MTR binti Kasian adalah sebagai berikut :11.1. Akhmad Syaikhu bin H.Nuriman S.Ag., ( suami/duda ) Turut Tergugat V memperoleh 3/6 ( tiga perenam ) bagian dari harta warisan sebagaimana tercantum dalam dictum Nomor urut 10 (sepulah) ;11.2. Mutholib alias Tolib bin Kasian ( saudara laki-laki seayah ) memperoleh bagian 1/6 ( satu perenam ) bagian dari harta warisan sebagaimana tercantum dalam dictum Nomor urut 10 ( sepuluh ) yang akan diterima oleh anak-anaknya sebagaimana tercantum dalam dictum Nomor urut 4 (empat) dengan perbandingan bagian anak laki-laki dengan bagian anak perempuan adalah 2 : 1 ( dua berbanding satu ) ;11.3. DYN bin Kasian ( saudara laki-laki seayah ) memperoleh bagian 1/6 ( satu perenam ) bagian dari harta warisan sebagaimna tercantum dalam dictum Nomor urut 10 ( sepuluh ) yang akan diterima oleh anak-anaknya sebagaimana tercantum dalam dictum Nomor urut 5 ( lima ) dengan perbandingan bagian anak laki-laki dengan bagian anak perempuan adalah 2 : 1 ( dua berbanding satu );11.4. Tarsono bin Kasian ( saudara laki-laki seayah ) memperoleh bagian 1/6 ( satu perenam ) bagian dari harta warisan sebagaimana tercantum dalam dictum Nomor urut 10 (sepuluh) yang akan diterima oleh anak-anaknya sebagaiman tercantum dalam dictum Nomor urut 6 (enam) dengan perbandingan bagian anak laki-laki dengan bagian anak perempuan adalah 2 : 1 ( dua berbanding satu ) ;12. Menghukum para pihak yang berperkara untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara para pihak sebagaimana tercantum dalam dictum putusan ini setelah terlebih dahulu dikurangi utang Pewaris sebagaimana tercantum dalam dictum putusan Nomor urut 8. 1 di atas; 13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Pemalang yang diajukan oleh Para Pelawan tersebut ;14. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk selain dan selebihnya ;B. Dalam RekonpensiMenolak gugatan Rekonpensi dari Tergugat I dan Turut Tergugat III;C. Dalam Konpensi dan Rekonpensi1. Menghukum kepada Turut Tergugat V untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp 2.948.000,00 ( dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah ) ;2. Menghukum kepada Penggugat, Turut Tegugat I, Turut tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 1.965.000,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;3. Menghukum kepada para Pelawan untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp 980.000,00 ( sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah );- Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pdt.G/2016/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 179/Pdt.G/2016/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 179/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Pertama : 0836/Pdt.G/ 2014/PA.Pml
Statistik7935