Putusan PA PEMALANG Nomor 836/Pdt.G/2014/PA.Pml |
|
Nomor | 836/Pdt.G/2014/PA.Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhyidin |
Hakim Anggota | H.shobirin, Muhamad Akyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IA. Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat III;-----------------------------------------------Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------------------2. Menetapkan MUTIARA binti KASIAN meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2013 karen sakit;---------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan para pihak yang mendapatkan hak dari harta peninggalan MUTIARA binti KASIAN dan bagian masing-masing:------------------------------------------------------------- a. Akhmad Syaikhu, S.Ag. bin H. Nuriman (suami)/Turut Tergugat V = 1008/2016 b. TERLAWAN I (anak angkat)/Penggugat = 168/2016 c. TERLAWAN VII (anak angkat)/Turut Tergugat IV = 168/2016 d. TERLAWAN III (anak angkat)/Turut Tergugat III = 168/2016 e. M. Robert bin Liang (anak angkat)/Turut Tergugat I = 168/2016 f. PELAWAN/Pelawan I = 16/2016 g. PELAWAN II/Pelawan II = 32/2016 h. PELAWAN III/Pelawan III = 32/2016 i. Karsupi bin Mutholib alias Tolib/ Pelawan IV = 32/2016 j. PELAWAN V/Pelawan V = 14/2016k. PELAWAN VI/Pelawan VI = 28/2016 l. PELAWAN VII/ Pelawan VII = 28/2016 m. PELAWAN VIII/Pelawan VIII = 14/2016 n. PELAWAN IX/ Pelawan IX = 28/2016 0. Susianti binti Tarsono/ Pelawan X = 28/2016 p. PELAWAN XI/ Pelawan XI = 56/2016 q. PELAWAN XII/ Pelawan XI = 28/20164. Menetapkan hutang MUTIARA binti KASIAN kepada Bank BRI Cabang Pemalang sampai dengan tanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp. 82.677.861,00,- (delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus enam satu rupiah );---------------------------5. Menetapkan harta peninggalan MUTIARA binti KASIAN: 1. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.826 seluas + 568 M2 atas nama Ajeng Aristia terletak di Desa Gandu, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara : 00751- Sebelah Timur : Daryono- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Masjid 2. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.741 seluas + 1.186 M2 atas nama Ajeng Aristia terletak di Desa Ambowetan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, disebut rumah tinggal Pewaris, dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara : Sawah- Sebelah Timur : Hj. Yuhana- Sebelah Selatan : Hj. Mutiara- Sebelah Barat : M. Robert 3. Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.62 seluas + 639 M2 atas nama Mutiara, disebut rumah tinggal Pewaris, dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara : Jalan Desa- Sebelah Timur : Raji Rejeh- Sebelah Selatan : H. Farodji- Sebelah Barat : Mutiara/batas Desa Gandu 4. Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.81 seluas + 634 M2 atas nama Mutiara, disebut rumah tinggal Pewaris, terletak di Desa Ambokulon Kecamatan Ulujami Kabuapten Pemalang dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara : Mutiara- Sebelah Timur : Rusdi- Sebelah Selatan : Mutiara- Sebelah Barat : Mutiara 5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.742 seluas + 1.172 M2 atas nama Mohamad Robert terletak di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, disebut rumah tinggal Pewaris, dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara : Sawah- Sebelah Timur : Ajeng Arista- Sebelah Selatan : Hj. Mutiara- Sebelah Barat : Hj. Mutiara 6. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.177 seluas + 184 M2 atas nama Mutiara, terletak di Desa Ambowetan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara : H. BUsaeri- Sebelah Timur : H. BUsaeri- Sebelah Selatan : Saluran, tanah negara, jl. Pemalang-Pekalongan- Sebelah Barat : H. Busaeri 7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.213 seluas + 1.109 M2 atas nama Mutiara, terletak di Desa Ambowetan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara : H. Muchlisin - Sebelah Timur : Nurhayatun- Sebelah Selatan : Saluran, tanah negara, jl. Pemalang-Pekalongan- Sebelah Barat : Mutiara 8. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.214 seluas + 1.051 M2 atas nama Mutiara, terletak di Desa Ambowetan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara : H. Muchlisin- Sebelah Timur : Mutiara- Sebelah Selatan : Mutiara, Saluran, Tanah Negara, Jalan Raya- Sebelah Barat : H. Tasdik 9. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.224 seluas + 1.210 M2 atas nama Mutiara, terletak di Desa Ambowetan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara : Saluran- Sebelah Timur : H. Busaeri- Sebelah Selatan : Saluran - Sebelah Barat : Salimah, Siti Sutinah 10. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.312 seluas + 2.150 M2 atas nama Hj.Mutiara, terletak di Desa Ambowetan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara : Kulung- Sebelah Timur : Mutiara- Sebelah Selatan : Julicha - Sebelah Barat : Tjio Koek Sun 11 . Sebidang tanah darat berikut bangunan rumah di atasnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.7 seluas + 400 M2 atas nama Mutiara a Sumi, terletak di Desa Gandu Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara : Jaan Desa- Sebelah Timur : Batas Desa Ambokulon - Sebelah Selatan : Casmin - Sebelah Barat : Casmin 6. Menghukum para pihak yang berperkara dalam perkara ini untuk mentaati putusan ini, dan jika tidak dapat dilakuka pembagian secara natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara para pihak yang berhak ;-----------------------------------------------------------------------------------7. Menyatakan hukumnya bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Pemalang yang diajukan oleh Para Pelawan adalah sah dan berharga; 8. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk selebihnya ;---------------------------------B. Dalam Rekonpensi: - Menolak gugatan rekonpensi Tergugat I dan Turut Tergugat IIIC. Dalam Konpensi dan Rekonpensi:1. Menghukum kepada Turut Tergugat V untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.948.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);-------------2. Menghukum kepada Penggugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.965.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------3. Menghukum kepada Para Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 179/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Pertama : 0836/Pdt.G/ 2014/PA.Pml
Statistik611