- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Yoga Pratama bin Gandung Harijadi) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Kartika Eka Sari binti Suwarno) didepan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun ;
- Menolak permohonan Pemohon selainnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi Sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut :
- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Mut?ah sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Kartika Eka Sari binti Suwarno) berhak atas pengasuhan anak bernama Kabiru Dzaheer Alkhalifi bin Yoga Pratama, umur 2 tahun, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi (Yoga Pratama bin Gandung Harijadi) untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak bernama Kabiru Dzaheer Alkhalifi bin Yoga Pratama kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1252/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mn |
|
Nomor | 1252/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Basyirun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iqbal Kadafi, Hakim Anggota H. Suharno |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Ichwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dictum poin 2.1,2.2 dan 2.3 tersebut harus dibayarkan sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talaknya kepada Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1252/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mn.zip
- Download PDF
- 1252/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1252/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mn
Banding : 528Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik4512