Putusan PTA SURABAYA Nomor 528Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 528Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.abd.munir S |
Hakim Anggota | H. Sugito Musman, Hj. Hasnawati Abdullah |
Panitera | Hj. Siti Rofiāah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1252/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mn, tanggal 10 November 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1442 Hijriyah, dengan mengadili sendiri sebagai berikut: Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (TERBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;3. Menolak permohonan Pemohon selainnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut :2.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2. Mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi berhak atas pengasuhan (Hadlanah) anak bernama ANAK, umur 2 tahun, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi sewaktu waktu ingin bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak bernama ANAK kepada Penggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun ditambah 10% setiap tahun, jumlah tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang sewaktu-waktu dibutuhkan anak tersebut;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 528Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 528Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1252/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mn
Banding : 528Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik9233