- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Mutasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui Surat Keputusan Manajemen PT GSK Electronics Indonesia, No. 01/SK-GSK/ROT/VIII/2019 Tentang Mutasi tertanggal 2 Agustus 2019, Surat Panggilan ke I tertanggal 12 Agustus 2019, Surat Panggilan Ke II tertanggal 22 Agustus 2019, dan Surat No. 06/GSK/VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 adalah batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan Penggantian Hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp.41.400.000,- (empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayar Tergugat sebesar Rp.33.642.900,- (Dua puluh tiga juta dua puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 239/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 239/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parlindungan Saragih, S.si., Br Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Maslimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp.390.000,- ( tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Statistik7836