Putusan PN SURABAYA Nomor 105/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | 1. Lufsiana, . 2. Adriano |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MOCH.DAWAM Bin Alm.KHUDORI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dalam dakwaan kesatu ; ---------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ; ------------------------------------------------3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 30.159.495,- (tiga puluh juta, seratus lima puluh sembilan ribu, empat ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; ---------------------------------------------------------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------5. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan ; ------------------------------------------------6. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------1). 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 23 Mei 2014 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh MOCH.DAWAM ; ------------------------ 2). 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 3 Juni 2014 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh MOCH.DAWAM ; ------------------------ 3). 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran sementara Pajak Bumi dan bangunan tanggal 24 Juli 2014 sebesar Rp.15.192.495,- yang ditanda tangani oleh petugas an.IBBAS ZAMAHSARI ; ------------------------------------ 4). 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 1 Oktober 2014 sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh MOCH.DAWAM ; --------------------------------------------------------------------------- 5). 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 11 Oktober 2014 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditanda tangani oleh MOCH.DAWAM ; ----------------- 6). 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Desember 2014 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh MOCH.DAWAM ; --------------------------------------------------------------------------- Barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ; ------------------------7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby
Statistik289