Putusan PTA BENGKULU Nomor 19/Pdt.G/2019/PTA.Bn |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2019/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Asri Damsy |
Hakim Anggota | Hj. Ernida Basry, Dra. Hj. Musla Kartini. M. Zen |
Panitera | Melani |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan Banding Pembanding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 0309/Pdt.G/2019/PA.Bn. tanggal 31 Juli 2019, bertepatan dengan tanggal 28 Dzulqaedah 1440 Hijriah, yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian;2 Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;3 Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa:3.1. Nafkah selama iddah sejumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);3.2. Mut?ah berupa uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).3. Menetapkan anak bernama CF binti BC, lahir pada tanggal 29 Maret 2010, (umur 9 tahun), berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak bernama CF binti BC, lahir pada tanggal 29 Maret 2010 (umur 9 tahun) kepada Penggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama CF binti BC melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan pertambahan setiap tahun sebesar 10%, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan selama masih berada dalam hadhonah Penggugat Rekonvensi;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2019/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2019/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Pertama : 309/Pdt.G/2019/PA.Bn
Statistik17654